Sabtu, 21 Juni 2008

WH AU Kantongi 30 Kasus Khalwat

Kurang Personel, Pelanggar Syari’at Islam Tak Terpantau

Januari-Mei WH AU Kantongi 30 Kasus Khalwat

Laporan Taufik

LHOKSEUMAWE : Katsir, SE, Ketua Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara kepada Wartawan, Jum’at (20/6) mengatakan, banyak kasus pelanggaran Syari’at Islam yang terjadi selama ini tidak terpantau pihaknya. Itu semua disebabkan oleh kurangnya personel polisi Syari’at Islam di kabupaten itu.

Jumlah polisi Wilayatul Hisbah di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 86 orang, sementara di kabupaten itu memiliki 27 kecamatan. “Antara luas wilayah Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah polisi Syari’at Islam sangat tidak sesuai. Jumlah personel yang tersedia sebanyak 86 orang, sementara Aceh Utara memiliki 27 kecamatan. Itu artinya, setiap kecamatan memiliki 3 orang WH, apakah jumlah sebanyak itu sudah memadai,” tanya Katsir.

Katsir mengatakan, selama ini pihaknya menangkap para pelanggar SI diwilayah kerjanya merupakan hasil bekerjasama dengan tokoh masyarakat di masing-masing kecamatan yang ada, jika hubungan itu tidak dibina, maka pihaknya yakin berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum masyarakat di lapangan tidak akan terpantau. “Banyak kasus yang telah kita selesaikan, berasal dari hasil tangkapan warga,” ucapnya.

Kata katsir, berbagai kasus pelanggaran SI yang diterima pihaknya diselesaikan dengan menggunakan hukum adat, karena untuk menerapkan hukum qanun yang telah dirumuskan Pemerintah Naggroe Aceh Darussalam belum maksimal. “Selama ini qanun yang kita jalankan hanya empat buah saja yaitu qanun nomor 11, 12, 13 dan qanun nomor 14, sementara untuk qanun perzinaan belum ada hingga sekarang ini. Jadi, kasus zina yang berhasil kita tangkap terpaksa kita menyelesaikannya dengan hukum adat. Sebenarnya, hukum adat sangat efektif diterapkan, tapi sekarang ini SDM yang betul-betul menguasai hukum tersebut sangat sedikit,” tambah Katsir yang didampingi Humas WH, M. Jamil.

Kepada Pemda Aceh Utara, Katsir berharap, kekurangan personel Polisi Wilayatul Hisbah di Aceh Utara dapat diantisipasi dengan cara merekrut tenaga baru dan ditempatkan di 27 kecamatan. Dengan begitu, beberapa pelanggaran qanun yang terjadi selama ini akan terpantau, paling tidak akan terminimalisir. “Kerjasama dengan masyarakat tetap dibutuhkan, karena tanpa dukungan masyarakat, tugas ini tidak akan berjalan seperti yang kita harapkan,” imbuhnya.

M. Jamil, Humas WH Aceh Utara mengatakan, jumlah kasus yang telah berhasil dikantongi pihaknya sejak Januari hingga Mei, sebanyak 30 kasus, ke semua kasus tersebut merupakan kasus khalwat yakni pelanggaran terhadap qanun nomor 14 tahun 2003. “Itu artinya, setiap bulan di Aceh Utara terdapat dua kasus khalwat,” katanya.

Ada juga pelanggaran pada qanun nomor 11 tahun 2002, tentang Akidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam, tapi jumlahnya sudah sedikit menurun. Namun perubahan ini tidak berdasarkan keikhlasan, tapi karena merasa takut tertangkap WH. Sekarang para remaja putri kita suka memakai celana pencil dengan baju panjang, padahal kalau kita teliti, busana semacam itu sangat bertentangan dengan SI, karena celana itu sangat ketat, dan itu merupakan pelanggaran qanun nomor 11,” ucapnya.

Tidak ada komentar: