Kurang Personel, Pelanggar Syari’at Islam Tak Terpantau
Januari-Mei WH AU Kantongi 30 Kasus Khalwat
Laporan Taufik
LHOKSEUMAWE : Katsir, SE, Ketua Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara kepada Wartawan, Jum’at (20/6) mengatakan, banyak kasus pelanggaran Syari’at Islam yang terjadi selama ini tidak terpantau pihaknya. Itu semua disebabkan oleh kurangnya personel polisi Syari’at Islam di kabupaten itu.
Jumlah polisi Wilayatul Hisbah di Kabupaten
Katsir mengatakan, selama ini pihaknya menangkap para pelanggar SI diwilayah kerjanya merupakan hasil bekerjasama dengan tokoh masyarakat di masing-masing kecamatan yang ada, jika hubungan itu tidak dibina, maka pihaknya yakin berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum masyarakat di lapangan tidak akan terpantau. “Banyak kasus yang telah kita selesaikan, berasal dari hasil tangkapan warga,” ucapnya.
Kata katsir, berbagai kasus pelanggaran SI yang diterima pihaknya diselesaikan dengan menggunakan hukum adat, karena untuk menerapkan hukum qanun yang telah dirumuskan Pemerintah Naggroe Aceh Darussalam belum maksimal. “Selama ini qanun yang kita jalankan hanya empat buah saja yaitu qanun nomor 11, 12, 13 dan qanun nomor 14, sementara untuk qanun perzinaan belum ada hingga sekarang ini. Jadi, kasus zina yang berhasil kita tangkap terpaksa kita menyelesaikannya dengan hukum adat. Sebenarnya, hukum adat sangat efektif diterapkan, tapi sekarang ini SDM yang betul-betul menguasai hukum tersebut sangat sedikit,” tambah Katsir yang didampingi Humas WH, M. Jamil.
Kepada Pemda Aceh Utara, Katsir berharap, kekurangan personel
M. Jamil, Humas WH Aceh Utara mengatakan, jumlah kasus yang telah berhasil dikantongi pihaknya sejak Januari hingga Mei, sebanyak 30 kasus, ke semua kasus tersebut merupakan kasus khalwat yakni pelanggaran terhadap qanun nomor 14 tahun 2003. “Itu artinya, setiap bulan di


Tidak ada komentar:
Posting Komentar