Kasus Korupsi KIP Lhokseumawe Rp4,3 M Belum Diproses
Laporan : Taufik
LHOKSEUMAWE : Kasus indikasi korupsi dana
”Sudah sejak minggu ke dua pada Bulan Mei kemarin, pihak Kejari akan melakukan penyidikan terhadap kasus indikasi korupsi dana KIP, tapi sampai kini kasus tersebut belum juga dipublikasikan oleh pihak Kejari. Di sini terkesan, Kejari tebang pilih dalam menyidik kasus korupsi. Padahal, pihak KIP, sampai sekarang belum mampu mempertanggungjawabkan dana Rp4,3 miliar secara administrasi,” ucap Asra Rizal mantap.
Pernah, kata
“Kasus ini harus segera diproses oleh Kejari, karena jika tidak dilakukan, maka akan timbul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan ini juga menyangkut dengan kredibelitas pihak Kejari sebagai penegak hokum. Informasi yang kita terima, Kejari Lhokseumawe sudah pernah di warning oleh Kajati NAD dengan sebutan ‘Rapor Merah’,”tambah
Zulfikar mengatakan, untuk memberantas kasus korupsi, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan monitoring dan pengawasan serta memperoleh informasi terhadap kasus-kasus yang ditangani. Semua itu sesuai dengan PP 71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.
“Kita meminta pihak Kejari Lhokseumawe tidak tebang pilih dalam menyelesaikan berbagai kasus dugaan korupsi. Karena, selama ini, masyarakat telah mengetahui, kalau pihak Kejari telah menangani atau sedang memprose kasus-kasus dugaan korupsi, salah satu contoh kasus timbangan portable,” demikian Zulfikar.
Reza Fadeli, SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Dia juga menambahkan, “Kasus KIP yang sedang kita tangani telah dipolitisir. Dan itu saya tahu, karena kasus itu baru tingkat pengumpulan informasi oleh intel, jadi bagaiaman kita publikasikan perkembangan kasus tersebut,” demikian Kajari Kota Lhokseumawe.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar