Minggu, 01 Juni 2008

Polisi

Polisi Buru Penampung Pupuk Oplosan

Laporan : Taufik

LHOKSEUMAWE : Setelah berhasil menangkap pelaku pengoplosan pupuk bersubsidi di kawasan Jalan Sungai Mati, Desa Dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, kini Polisi dari Mapolres Kota Lhokseumawe, buru penampung pupuk oplosan tersebut.

“Pokoknya, para pelaku kejahatan tak kan pernah kita berikan ruang gerak untuk melakukan perbuatan merugikan masyarakat. Pada Senin atau Selasa arah perdagangan pupuk oplosan yang diedarkan oleh penampung akan kita tangkap, karena pelakunya sudah terindikasi,” kata AKP Ricky Purnama Kertapati, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, ketika dihubungi wartawan, Minggu (1/6) via telepon.

Kata dia, hingga kini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap beberapa target operasi (TO), dengan cara bekerjasama dengan pihak Kepolisian dari Mapolres Persiapan Aceh Utara. Hasil pengembangan di lapangan, tidak tertutup kemungkinan, pupuk oplosan tersebut juga diperdagangkan di luar Aceh.

“Ada sekitar 250 karung atau 10 ton bermuatan 50 kilogram yang sudah beredar dikalangan petani sawit. Dan giliran penampung bahan baku perkebunan itu, TO kita selanjutnya, hingga ke tingkat pengedar dan mereka-mereka yang terlibat didalamnya, “ tambah Ricky.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi dari Polres Kota Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang pelku pengoplosan pupuk bersubsidi di kawasan Jalan Sungai Mati, Desa dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni Muzakir, 30, dan Muhammad, 28.

Selain menagkap tersangka polisi juga berhasil menyita 20 ton pupuk oplosan tersebut. Karena itu, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sesuai dengan pengakuan tersangka, pupuk yang disita polisi itu merupakan hasil olahan anatar pupuk bermerek KCl yang berwarna merah dengan pupuk ZA. Kebutuhan modal untuk jenis usaha ini hanya senilai Rp355 ribu. Cara mencapur pupuk KCL dengan ZA yakni dengan cara mencampur setengah-setengah. Perbuatan tersangka telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar: