Rabu, 04 Juni 2008

Kajari

Kajari Lhoksukon Tampung Aspirasi Mahasiswa

Laporan : Taufik

LHOKSUKON, Aceh Utara : Efendi K, SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon, Aceh Utara, tampung aspirasi para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Rabu (4/6).

Kata Efendi, para mahasiswa datang ke ruang kerjanya untuk menyampaikan beberapa persoalan. Pertama, para mahasiswa melaporkan persoalan penjualan tanah aset Pemerintah Aceh Utara untuk para anggota dewan kabupaten itu, ke dua, para mahasiswa meminta proses hukum terkait penyertaan modal pada PT. Peutari Tani senilai Rp7,2 miliar.

Ke tiga, melaporkan persoalan uang tunjangan sewa rumah senilai Rp9,2 juta per bulan untuk ketua dan wakil ketua DPRK dan Rp7,2 juta untuk anggota dewan, dan ke empat terkait persoalan pengadaan 17 unit mobil Avanza dengan anggaran senilai Rp3,8 miliar.

”Kita tampung aspirasi adik-adik mahasiswa. Untuk memproses itu semua, kita harus mempelajari dulu,” kata Efendi K, SH. ”Adik-adik mahasiswa datang ke tempat kita sekitar pukul 12.00 dan selesai sekitar pukul 12.30. Kita akan mengakomodir setiap aspirasi mahasiswa.”

Menjawab Wartawan, semua laporan yang telah diterima pihaknya merupakan skala prioritas, tak terkecuali laporan yang telah disampaikan para mahasiswa, kata Efendi ketika dihubungi Wartawan, Rabu (4/6) via telepon.

Koordinator Umum Aliansi BEM Mahasiswa se-Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe kepada Wartawan, Rabu (4/6) melalui siaran persnya mengatakan, pihaknya telah melaporkan beberapa persoalan kepada Kajari Lhoksukon dan kata dia, Kajari telah menampung dan akan mempelajari semua persoalan yang telah disebutkan di atas dan semua persoalan tersebut telah menjadi skala prioritas.

”Semua hal tersebut kita laporkan ke Kajari, karena semua yang dilakukan para anggota dewan di Aceh Utara telah melanggar tatatertib dan aturan yang ada, seperti penyertaan modal pada PT. Peutari Tani. Ini sama sekali belum ada qanun, begitu juga dengan beberapa hal lainnya,” sebut Habibillah yang didampingi Idris, Mantan BEM UNIMAL.

Dia juga mengatakan, Aliansi BEM Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, meminta kepada Kajari Lhoksukon untuk mempublikasikan setiap perkembangan dalam penyelidikan kasus tersebut, agar semua permasalahan ini dapat diakses oleh publik.

”Kami juga meminta dukungan dari akademisi, LSM, dan Masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan yang dilakukan oleh Kajari Lhoksukon demi terciptanya pemerintahan yang bersih. Ini sudah disepakati bersama dalam pertemuan tersebut antara pihak Aliansi BEM Se-Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dengan pihak kajari Lhoksuko,” demikian Habibillah.

Tidak ada komentar: