Laporan : Taufik
LHOKSEUMAWE : Diduga, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee, telah menyelewengkan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) senilai Rp20 miliar. Pasalnya, penyaluran dana sebanyak itu kepada masyarakat sangat berbelit. Selain itu, BPR selama ini diawasi oleh Tim auditor BI, namun BI juga dianggap tidak ada kejelasan temuan terhadap public.
Komentar itu disampaikan Alfian, (foto), Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh kepada Wartawan, Kamis (19/6) di Lhokseumawe. Alfian mengatakan, seharusnya Tim auditor
“Tahun 2007, dana yang dikelola oleh BPR senilai Rp23 miliar. Rp3 miliar untuk penyertaan modal BPR, dan Rp20 miliar untuk dana kredit Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Nah, selama ini, tidak ada kejelasan sama sekali kepada public sejauh mana sudah program itu dilaksanakan oleh BPR,” kata Alfian.
Selanjutnya, sebut Alfian, bupati sebagai penanggungjawab pengelola keuangan Kabupaten Aceh Utara, untuk segera mengevaluasi dan membenah sistem dan memeriksa
Selain itu, DPRK Aceh Utara, selaku bandan pengawas juga harus memberikan klarifikasi pengelola dana PEM di BPR, karena selama ini, dana tersebut luput dari pengawasan DPRK.
Selain itu, kata Alfian, selama ini, masyarakat
Terkait persoalan di atas, MaTA Aceh meminta kepada BPK-RI untuk melakukan audit secara resmi dan diharapkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan ini, untuk dapat melaporkan kepada MaTA Aceh di Lhokseumawe, dengan tujuan, untuk diberikan masukan-masukan kepada pihak yang berwajib, jika memang terdapat indikasi penyelewengangan dana di BPR.
MaTA juga mengatakan, pada Tahun Anggaran 2004, PT. BPR juga mendapatkan dana dari Pemerintah Kota Lhokseumawe senilai Rp2,5 miliar untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Berdasarkan temuan MaTA waktu itu, dana tersebut yang baru tersalurkan senilai Rp1,335 miliar, dan yang belum disalurkan senilai Rp1,164 miliar.
“Kita mengindikasikan, dana yang belum disalurkan dideposit. Karena tidak disalurkan, masyarakat
Karena itu, MaTA meminta Kepala Kantor BI Lhokseumawe, untuk dapat memberikan klarifikasi hasil temuan tim auditor BI terhadap BPR Sabee Meusampee, sehingga masyarakat dapat mengetahui penyelewengan pengelolaan keuangan di BPR, sesuai dengan procedural bank atau tidak.
Ridwan Yunus, SH, Wakil Ketua DPRK
Begitupun, jika penyelewengan anggaran di BPR telah mencuat ke public, kata Ridwan Yunus, pihaknya segera membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan, namun karena selama ini tidak ada kasus apapun di
Ridwan juga menambahkan, dana Rp23 miliar yang diplotkan ke BPR Tahun Angggaran 2007, itu merupakan uang Pemda Aceh Utara, karena itu, DPRK telah pernah meminta kepada bupati untuk mengeluarkan
Terkait persoalan di atas, Mahdi,
Untuk itu, sebut Mahdi, BI melakukan pengawasan untuk seluruh aktifitas BPR, dan bukan hanya melakukan pengawasan terhadap program pemberdayaan ekonomi mikro saja. Mahdi menambahkan, pihaknya sering memberikan berbagai masukan kepada pihak BPR seperti kepada pihak direksi dan komisaris.
Ditanya tentang adanya indikasi penyelewengan dana, Mahdi mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar, karena berbenturan dengan prinsip-prinsip dan peraturan perbankan yang telah ada.
Sementara itu, Lutfiah,


Tidak ada komentar:
Posting Komentar