Kamis, 19 Juni 2008

BPR Selewengkan Dana PEM Rp20 M

Diduga, BPR Selewengkan Dana PEM Rp20 M

BPK-RI Harus Melakukan Audit Investigasi BPR


Laporan : Taufik


LHOKSEUMAWE : Diduga, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee, telah menyelewengkan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) senilai Rp20 miliar. Pasalnya, penyaluran dana sebanyak itu kepada masyarakat sangat berbelit. Selain itu, BPR selama ini diawasi oleh Tim auditor BI, namun BI juga dianggap tidak ada kejelasan temuan terhadap public.

Komentar itu disampaikan Alfian, (foto), Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh kepada Wartawan, Kamis (19/6) di Lhokseumawe. Alfian mengatakan, seharusnya Tim auditor Bank Indonesia (BI) harus memaparkan hasil temuannya kepada masyarakat luas, karena dana yang dikelola BPR selama ini merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara.

“Tahun 2007, dana yang dikelola oleh BPR senilai Rp23 miliar. Rp3 miliar untuk penyertaan modal BPR, dan Rp20 miliar untuk dana kredit Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Nah, selama ini, tidak ada kejelasan sama sekali kepada public sejauh mana sudah program itu dilaksanakan oleh BPR,” kata Alfian.

Selanjutnya, sebut Alfian, bupati sebagai penanggungjawab pengelola keuangan Kabupaten Aceh Utara, untuk segera mengevaluasi dan membenah sistem dan memeriksa orang-orang yang selama ini aktif di Bank Perkreditan Rakyat tersebut.

Selain itu, DPRK Aceh Utara, selaku bandan pengawas juga harus memberikan klarifikasi pengelola dana PEM di BPR, karena selama ini, dana tersebut luput dari pengawasan DPRK.

Selain itu, kata Alfian, selama ini, masyarakat Aceh Utara untuk mendapatkan fasilitas kredit juga mengalami berbagai kendala yang sangat serius. “Misalnya, secara manajemen kredit tidak bisa dicairkan begitu saja, tetapi untuk orang-orang tertentu, proses pencairan kredit itu sangat mudah dan sangat cepat. Karena itu, di sini timbul tanda tanya, apakah BPR hadir untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat atau memang sebagai ajang “korupsi”,” tanya Alfian.

Terkait persoalan di atas, MaTA Aceh meminta kepada BPK-RI untuk melakukan audit secara resmi dan diharapkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan ini, untuk dapat melaporkan kepada MaTA Aceh di Lhokseumawe, dengan tujuan, untuk diberikan masukan-masukan kepada pihak yang berwajib, jika memang terdapat indikasi penyelewengangan dana di BPR.

MaTA juga mengatakan, pada Tahun Anggaran 2004, PT. BPR juga mendapatkan dana dari Pemerintah Kota Lhokseumawe senilai Rp2,5 miliar untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Berdasarkan temuan MaTA waktu itu, dana tersebut yang baru tersalurkan senilai Rp1,335 miliar, dan yang belum disalurkan senilai Rp1,164 miliar.

“Kita mengindikasikan, dana yang belum disalurkan dideposit. Karena tidak disalurkan, masyarakat Kota Lhokseumawe tidak dapat menikmati dana tersebut, sehingga masyarakat tidak bisa bangkit dari kemiskinan,” imbuhnya.

Karena itu, MaTA meminta Kepala Kantor BI Lhokseumawe, untuk dapat memberikan klarifikasi hasil temuan tim auditor BI terhadap BPR Sabee Meusampee, sehingga masyarakat dapat mengetahui penyelewengan pengelolaan keuangan di BPR, sesuai dengan procedural bank atau tidak.

Ridwan Yunus, SH, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (19/6) via telepon mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui adanya penyelewengan anggaran di BPR Sabee Meusampee, karena hingga sekarang ini pihaknya belum mendapatkan laporan baik secara tertulis maupun laporan secara lisan.

Begitupun, jika penyelewengan anggaran di BPR telah mencuat ke public, kata Ridwan Yunus, pihaknya segera membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan, namun karena selama ini tidak ada kasus apapun di sana, sehingga pengawasan pun tidak dilakukan dengan membentuk tim khusus. “Kalau persoalan itu telah mencuat ke public, maka kita akan bentuk satu tim khusus dari DPRK untuk melakukan pengawasan di BPR,” ucap Ridwan Yunus.

Ridwan juga menambahkan, dana Rp23 miliar yang diplotkan ke BPR Tahun Angggaran 2007, itu merupakan uang Pemda Aceh Utara, karena itu, DPRK telah pernah meminta kepada bupati untuk mengeluarkan surat petunjuk procedural maupun petunjunk teknis.

Terkait persoalan di atas, Mahdi, Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe ketika dihubungi Wartawan, Kamis (19/6) via telepon selesai shalat magrib mengatakan, proses penyaluran dana kredit pemberdayaan ekonomi mikro di BPR Sabee Meusampe sudah ada menikanisme bersama Penda Aceh Utara, seperti melibatkan beberapa dinas untuk melakukan survey lapangan, guna mencari data kelayakan pemberian kredit tersebut. Kredit yang dikeluarkan oleh BPR harus menggunakan anggunan.

Untuk itu, sebut Mahdi, BI melakukan pengawasan untuk seluruh aktifitas BPR, dan bukan hanya melakukan pengawasan terhadap program pemberdayaan ekonomi mikro saja. Mahdi menambahkan, pihaknya sering memberikan berbagai masukan kepada pihak BPR seperti kepada pihak direksi dan komisaris.

Ditanya tentang adanya indikasi penyelewengan dana, Mahdi mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar, karena berbenturan dengan prinsip-prinsip dan peraturan perbankan yang telah ada. Namun, hasil pemeriksaan pihaknya selama ini telah diberikan kepada pihak direksi dan komisaris BPR Sabee Meusampee. “Kita selalu memberikan masuka kepada pihak BPR untuk memperbaiki cara kerja. Masukan ini kita berikan kepada mereka setiap kita melakukan pemeriksaan. Dan masukan ini kita sampaikan kepada penanggungjawab manajemen. Demikian Mahdi, Kepala BI Lhokseumawe.

Sementara itu, Lutfiah, Direktur Utama PT. BPR Sabee Meusampee, saat dihubungi Wartawan, Kamis (19/7) via telepon tidak berhasil, meskipun telah dicoba puluhan kali.

Tidak ada komentar: