Tanpa Pepres Konsultasi dan Pertimbangan, Memasuki Tahun Ke-2 UUPA Belum Maksimal
Laporan : maimun
LHOKSEUMAWE :Memasuki dua tahun Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), penerapannya dinilai belum maksimal. Belum dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Konsultasi dan Pertimbangan menjadi kendalam utama pemerintah NAD dalam menjalankan UUPA dimaksud.
Ketua Umum Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Muhammad Taufik Abda mengungkapkan hal itu di hadapan seratus lebih warga Aceh Utara, Senin (16/6) di Lhokseumawe. Pada acara Konfrensi-I SIRA Wilayah Aceh Utara, Taufik mengkritik penerapan UUPA yang belum maksimal. “Secara regulasi memang belum sempurna,” tegasnya. Akibat belum adanya PP Konsultasi dan Pertimbangan tersebut, sehingga berbagai poin penting lainnya belum bisa dijalankan.
Seandainya PP itu sudah dikeluarkan, menurut Ketua Umum Partai SIRA, berbagai peraturan lain mudah disusul. Dan bila semua itu berjalan, perkembangan Aceh seperti yang diharapkan akan tercapai.
“Dulu, kita punya kantor dagang di luar daerah,” jelasnya tentang perkembangan perdagangan pada masa lalu. Bahkan kantor untuk kepentingan perdagangan pengusaha Aceh juga terdapat di
Terkait dengan persaingan politik dalam Pemilu mendatang, Muhammad Taufik Abda optimis akan berjalan lancar. Meskipun Aceh baru saja lepas dari masa konflik, namun pesta demokrasi tidak akan terganggu. Banyaknya partai lokal yang akan bersaing juga bukan sebuah alasan gagalnya pesta demokrasi rakyat. SIRA salah satu partai lokal yang lahir pasca perjanjian damai RI-GAM, juga telah mempersiapkan diri untuk kegiatan tersebut.
Sehari sebelumnya, Ketua Umum SIRA juga membuka acara Konfrensi-I SIRA Wilayah Pemko Lhokseumawe. Para KPK memilih T.Rudi Fatahul Hadi sebagai Ketua Komite Pimpinan Wilayah (KPW) Partai SIRA Kota Lhokseumawe. Terpilih T.Rudi tidak terlepas dari posisinya sebagai juru bicara dan Wakil Ketua Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) Wilayah Pase. Dalam Pilkada sebelumnya, dia juga ditunjuk sebagai Ketua Tim sukses calon gubernur Irwandi Yusuf – Muhammad Nazar.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar