Minggu, 01 Juni 2008

DPRK Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Langgar Qanun No 7 Tahun 2007


Laporan : Taufik


LHOKSEUMAWE : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap qanun nomor 7 tahun 2007, tentang penyelenggara pemilu di Aceh.


Dalam qanun itu dinyatakan, lima hari setelah tim Ad-hoc atau tim penjaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyerahkan daftar calon anggota KIP ke dewan, pihak dewan harus segera melaksanakan tes kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota KIP. Jumlah anggota calon anggota KIP yang lulus pada tes wawancara sebanyak 15 oran g.

“Harusnya, tes kelayakan dan kepatutan itu dilaksanakan lima hari setelah tanggal 6 Mei. Karena pada taggal tersebut, Tim Ad-hoc menyerahkan daftar nama calon anggota KIP ke dewan. Tapi sudah menjelang 20 hari lebih tes itu belum dilaksanakan juga. Kami menilai, DPRK Aceh Utara telah melanggar Qanun nomor 7 tahun 2007, tentang penyelenggara pemilu di Aceh,” kata salah seorang calon anggota KIP Aceh Ut ara, yang enggan disebutkan namannya.

Karena itu, hingga kini, nasib ke 15 calon anggota KIP Aceh Ut ara, belum jelas. Karena tes kelayakan dan kepatutan itu belum dilaksanakan pihak dewan. Selain itu, jika memang ada kendala yang membuat tes tersebut harus ditunda untuk sementara waktu, kenapa pihak dewan tidak mengeluarkan laporan atau menempelkan pengumuman tentang penundaaan kegiatan tersebut.

Asra Rizal, Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye di LSM-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Lhokseumawe kepada Wartawan, Jum’at (30/5) mengatakan, penundaan dilaksanakannya tes kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota KIP Aceh Utara, disinyalir, pihak dewan telah memiliki ‘Putra Mahkota’ masing-masing, sehingga sulit dalam mengambil keputusan.

“Kami berharap, jangan hanya karena itu, proses pemilihan anggota KIP Aceh Ut ara terhambat, dan jika gagal dilaksanakan akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu nantinya. Tertundanya, pelaksanaan tes ini juga disebabkan olah satu dua oran calon KIP yang gagal di tes wawancara, karena memiliki KTP ganda. Kebetulan, orang orang yang gagal itu merupakan oran g terdekatnya anggota dewan,” ucap Asra Ri zak.

Sekarang ini, di kalangan DPRK setempat, telah merebak isu, bahwa akan dilaksanakannya perekrutan calon anggota KIP yang baru. Proses perekrutan itu akan dilakukan dari nol. Dan jika itu terjadi, para calon anggota KIP yang telah mengikuti tiga buah tes yakni tes ADM, tes tulis dan wawancara akan menuntut ganti rugi. “Lagi pula, itu tidak bisa dilakukan oleh pihak dewan, karena tidak ada aturan untuk melakukan hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, A. Junaidi, SH, Ketua Pansus DPRK Aceh Utara, saat dihubungi Wartawan, Jum’at (30/5) membantah kalau pihak dewan telah memiliki ‘Putra Mahkota’ masing-masing. Dan kata dia, tes kelayakan dan kepatutan tidak dilakukan pihaknya, karena sepuluh orang diantara 15 calon anggota KIP itu masih berhubungan dengan partai politik, yakni empat orang caleg dan enam orang sebagai pengurus Parpol.

“Qanun nomor 7 tahun 2007, itu kita laksanakan jika kondisinya normal. Tapi realita yang terjadi sekarang masih ada calon anggota KIP yang masih terikat dengan Parpol. Makanya, proses tes kelayakan itu kita tunda sementara waktu,” ucap Junaidi.

Menjawab Wartawan, sampai sekarang ini pihaknya tidak memeberitahukan para calon anggota KIP tentang penundaaan ini, karena pihak dewean sedang mencarikan solusi terbaik, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. dan kata dia, Ketua Dewan, telah berkunjung ke DPRA untuk mengkonsultasikan persoalan dimaksud. Namun, kata dia, hasil pertemuan belum diketahuinya. “Dalam dua hari ini, mereka akan kita panggil dan kita kasih tahu tentang penundaan ini,” tambahnya.

Persoalan perekrutan calon anggota baru tidak akan dilakukan pihaknya, karena jika dilakukan akan mengganggu jadwal pelaksanaan pemilu nantinya. Dan, Junaidi membenarkan, tidak ada qanun yang mengatur tentang proses perekrutan baru. “Tapi, kalau untuk membersihkan oran g-orang yang masih terikat dengan Parpol, saya pikir itu sah-sah saja kita lakukan,” demikian A. Junaidi, SH.

Tidak ada komentar: