DPRK Aceh Utara Langgar Qanun No 7 Tahun 2007
Laporan : Taufik
LHOKSEUMAWE : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
Dalam qanun itu dinyatakan,
“Harusnya, tes kelayakan dan kepatutan itu dilaksanakan
Karena itu, hingga kini, nasib ke 15 calon anggota KIP
Asra Rizal, Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye di LSM-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Lhokseumawe kepada Wartawan, Jum’at (30/5) mengatakan, penundaan dilaksanakannya tes kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota KIP Aceh Utara, disinyalir, pihak dewan telah memiliki ‘Putra Mahkota’ masing-masing, sehingga sulit dalam mengambil keputusan.
“Kami berharap, jangan hanya karena itu, proses pemilihan anggota KIP
Sekarang ini, di kalangan DPRK setempat, telah merebak isu, bahwa akan dilaksanakannya perekrutan calon anggota KIP yang baru. Proses perekrutan itu akan dilakukan dari nol. Dan jika itu terjadi, para calon anggota KIP yang telah mengikuti tiga buah tes yakni tes ADM, tes tulis dan wawancara akan menuntut ganti rugi. “Lagi pula, itu tidak bisa dilakukan oleh pihak dewan, karena tidak ada aturan untuk melakukan hal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, A. Junaidi, SH, Ketua Pansus DPRK Aceh Utara, saat dihubungi Wartawan, Jum’at (30/5) membantah kalau pihak dewan telah memiliki ‘Putra Mahkota’ masing-masing. Dan kata dia, tes kelayakan dan kepatutan tidak dilakukan pihaknya, karena sepuluh orang diantara 15 calon anggota KIP itu masih berhubungan dengan partai politik, yakni empat orang caleg dan enam orang sebagai pengurus Parpol.
“Qanun nomor 7 tahun 2007, itu kita laksanakan jika kondisinya normal. Tapi realita yang terjadi sekarang masih ada calon anggota KIP yang masih terikat dengan Parpol. Makanya, proses tes kelayakan itu kita tunda sementara waktu,” ucap Junaidi.
Persoalan perekrutan calon anggota baru tidak akan dilakukan pihaknya, karena jika dilakukan akan mengganggu jadwal pelaksanaan pemilu nantinya. Dan, Junaidi membenarkan, tidak ada qanun yang mengatur tentang proses perekrutan baru. “Tapi, kalau untuk membersihkan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar