Buntut Bobolnya BPD Lhokseumawe Rp1,5 M
Dua Staf Kasda Aceh Utara Diperiksa
Laporan : Taufik
LHOKSEUMAWE : Buntut bobolnya Bank Pembangunan Daerah Cabang Lhokseumawe senilai Rp1,5 miliar, Rabu (19/3), yang dilakukan Muntasir, salah seorang kontraktor proyek Pemda Aceh Utara dan BRR, dua orang staf Kasda Pemkab Aceh Utara diperiksa polisi sebagai saksi, Selasa (24/6).
Hamdani, Kuasa Bendahara Umum Aceh Utara, saat diperiksa polisi mengaku, tidak pernah menandatangni cek
“Sesuai dengan pengakuan Hamdani, tandatangannya yang terdapat pada cek
Sementara Suryani, kepada polisi mengakui, pada hari itu, Rabu (19/3), tersangka datang ke ruang kerjanya untuk menanyakan beberapa persoalan tentang proyek yang ada di
Ricky juga mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada dua staf Kasda Pemkab Aceh Utara itu merupakan pemeriksaan saksi-saksi. Dan hari ini, Rabu (25/6) akan diperiksa dua
Seperti diberitakan sebelumnya, Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mulai mengusut kasus raibnya uang Pemkab Aceh Utara senilai Rp1,5 milyar di PT Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe. Hasil sementara, pembobolan melibatkan Muntasir,36, seorang kontraktor proyek Pemda dan BRR, asal Kelurahan Kuta Blang, Pemko Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Zulkifli melalui Kasat Reskrim AKP Ricky P Kertapati didampingi Kanit Tipiter Bripka Wahyudi menjelaskan, kronologis pembobolan kas PT Bank BPD Aceh Cab.Lhokseumawe berawal dari pencurian cek kosong milik Bagian Kas Daerah Kantor Bupati Aceh Utara. Pencurian lembaran cek dilakukan Muntasir pada 19 Maret 2008.
Sementara itu kasus pemboloan kas Pemkab telah menimbulkan keheranan sejumlah elemen masyarakat. Kelalaian penyimpanan cek dari pihak Pemkab sampai dengan kelalai petugas Bank BPD dinilai suatu keanehan yang perlu dicurigai. Apa lagi menyangkut dengan kebobolan uang negara, sehingga pihak BPD dan bupati harus bertanggungjawab.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar