Puluhan Warga Tuntut Dana Perbaikan Rumah Pada BRR
BRR: Itu Kesalahan Masyarakat Sendiri
Laporan : Taufik
LHOKSEUMAWE : Sebanyak 28 Kepala Keluarga (KK) tsunami di Desa Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun, menuntut dana perbaikan rumah pada BRR NAD-Nias, karena rumah bantuan TDH Belanda, yang diterima warga desa itu tidak layak huni, Minggu (15/6).
Zulfa Zainuddin, SHi, Staf LBH BNA Pos Lhokseumawe, melalui siaran pers kepada Wartawan, Minggu (15/6) mengatakan, mandat dibentuknya BRR NAD-Nias adalah untuk meringankan beban masyarakat musibah gempa dan tsunami yang terjadi empat tahun lalu. Bantuan yang datang untuk masyarakat Aceh dan Nias bukah hanya dari BRR saja, namun juga dari berbagai negara melalui berbagai NGO.
Ternyata, bantuan yang diberikan oleh para NGO asing, banyak menuai masalah di Aceh. Salah satu NGO TDH Belanda. Mereka telah berhasil membangun 78 unit rumah untuk warga
Karena itu, kata Zulfa Zainuddin, masyarakat desa itu mengadukan persoalan tersebut ke pihak BRR NAD-Nias di Banda Aceh. Dan aduan itu telah ditanggapi oleh BRR dengan baik, bahkan mereka berjanji akan membantu dana rehap untuk 28 unit rumah tersebut. “Beberapa waktu lalu BRR telah pernah melakukan survey terhadap 28 unit rumah itu, dan BRR berjanji akan membantu dana rehab. Tapi, jelang satu bulan, tanda-tanda akan direhab sampai sekarang belum kunjung tiba,” ucap Zulfa.
Waktu itu, tambah Zulfa, survey dilakukan oleh John Elfi dari BRR. “Sebagaimana dibicarakan bersama pada hari ini di BRR, saya sampaikan bahwa BRR akan merehab rumah bantuan TDH Belanda yang rusak sebanyak 28 Unit sesuai dengan hasil survey, dibuat di Banda Aceh pada tanggal 30 Oktober 2007, yang ditandatangani oleh John Elfi dan mengetahui koordinator barak yaitu M.Yusuf dan Ibrahim,” jelas Zulfa, mengutip pernyataan John Elfi.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Wisnuborto. Waktu itu dia langsung menandatangani secarik memo yang isinya adalah .“BRR akan membantu perbaikan rumah 28 unit bantuan TDH Belanda, dalam waktu paling lama 1 bulan, namun akan dilakukan oleh Satker secepatnya. Dan proses rehab rumah itu akan selesai dilakukan pada 11 Maret 2008. Waktu yang dijanjikan kepada masyarakat adalah satu bulan tidak kunjung di laksanakan, bahkan sangat menyakitkan lagi, bagi masyarakat korban tsunami, saat Wisnubroto mengeluarkan statemen, bahwa benar rumah tersebut memang tidak layak huni, akan tetapi BRR tidak akan merehabnya lagi,” ujarnya.
Karena itu Zulfa mengatakan, jika benar BRR tidak akan merehab rumah itu lagi, itu artinya BRR telah melepaskantanggungjawabnya sebagai pengawas, dan itu bertentangan dengan Undang-undang UU No 11 tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia. Dimana kedua UU ini menjelaskan secara tegas bahwa, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal, serta berkehidupan yang layak dan negara bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melindungi, menegakkan dan memenuhi HAM warga negara (korban tsunami merupakan warga Negara
Bagaimanapun juga, kata Zulfa, BRR harus bertanggungjawab terhadap rumah bantuan yang tidak layak huni, karena apabila ada rumah bantuan yang dibangun oleh lembaga donor tetapi tidak rampung dan tidak layak huni, maka secara otomatis menjadi tanggungjawab BRR selaku penyelenggara pemerintahan dalam hal rehabilitasi dan rekontruksi untuk masyarakat korban gempa dan tsunami NAD dan Nias.
“Penyebab pembangunan rumah yang tidak layak di Calok diduga karena fungsi koordinasi dan pengawasan yang dilakukan oleh BRR tidak maksimal. Disamping itu juga, pembangunan rumah terkesan, yang penting sudah dibangun dan sudah diserah-terima, ya selesai,” imbuhnya.
Sementara itu
“Bantuan itu langsung diberikan TDH Belanda kepada penerima bantuan dan rumah itu dibangun oleh
“Karena itu, kita berkesimpulan untuk membatalkan pemberian bantuan dana rehab kepada 28 KK tersebut. Dan perlu diketahui, ada ribuan rumah bantuan di Aceh yang tak layak huni, dan kalimat tak layak huni pun sifatnya sangat relatif. Rumah yang telah diterima 28 KK itu, jauh lebih baik dari rumah bantuan di daerah lainnya. Kalau tidak percaya silahkan saja ke lokasi,” pinta
Seraya menambahkan, setiap rumah yang tidak layak huni yang dibantu oleh NGO asing dikembalikan ke NGO asing masing-masing, dan dalam hal ini BRR tidak bertanggungjawab.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar