Kamis, 12 Juni 2008

Mantan Kepala SMA

Mantan Kepala SMA Unggul Jadi Tersangka


Laporan : Taufik


LHOKSUKON, Aceh Utara : Karena memalsukan sepuluh nama guru dalam daftar dana insentif di SMA Negeri 3 Unggul tahun 2005-2006 dengan anggaran Rp45 juta, mantan kepala sekolah itu telah dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Selasa (3/6).

Effendi K SH, Kajari Lhoksukon yang melalui Hendra Buspian, SH, Kasipidsus kepada wartawan, Selasa (3/6) mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka IB, matan kepala sekolah SMA Unggul Lhoksukon. Kata dia, penahan itu dilakukan untuk mempercepat proses hukum dalam persidangan tersangka. “Tersangka telah kita tahan di Rutan Lhoksukon,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, setelah tim Intel Kejaksaan Lhoksukon melakukan penyelidikan terhadap tersangka, yang telah menghabiskan waktu selama lima bulan, akhirnya pihak kejaksaan berhasil menetapkan Ib, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana intensif guru pada tahun 2005-2006.

“Tersangka kami jemput dari rumahnya dan langsung kami serahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum, dan tersangka di masukan ke dalam Rutan Lhoksukon, untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut,” tambah Hendra.

Karena itu, tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001.

Tidak ada komentar: