Selasa, 24 Juni 2008

Ditipu

Ditipu, TMT Ponsel Rugi Rp34 Juta

Laporan : Taufik

LHOKSEUMAWE : Karena ditipu pelanggan, TMT Ponsel yang terletak di Jalan Merdeka No. 18, Kecamatan Banda Sakti, Pemko Lhokseumawe, rugi Rp34 juta. Kejadian itu telah berlangsung sejak Desember 2007 hingga Januari 2008.

AKBP Zulkifli, Kapolres Kota Lhokseumawe melalui AKP Ricky Purnama Kertapati, S.Ik, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka penipuan itu bernama Ridwan, 40, warga Desa Rawang Itek, Kecamatan tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pada Desember tahun lalu, tersangka datang ke TMT untuk membeli beberapa voucher isi ulang dan beberapa unit HP, dengan perjanjian, barang-barang itu akan dilunasi dua hari setelah pengambilan barang. Perjanjian itu disepakati pemilik barang.

Dan terakhir, tersangka mendatangi TMT Ponsel pada Januari 2008, juga mengambil beberapa lembar voucher dan beberapa unit HP. “Hutang-hutangnya yang lalu terlunasi, tapi beberapa barang yang diambil terakhir sampai sekarang belum juga dibayar,” katanya.

Merasa ditipu oleh pelanggan, pemilik toko melaporkan kasus penipuan tersebut ke pihak Kepolisian di Mapolres Kota Lhokseumawe pada, Senin (23/6). “Karena itu, kasus ini sedang kita selidiki lebih lanjut dan tersangka sedang kita buru,” ucap Ricky.

Beberapa jenis barang yang diambil tersangka dari TMT Ponsel yakni HP Nokia 13 unit dari berbagai tipe dan voucher isi ulang yakni Voucher IM3 12 lembar, 22 lembar mentari Rp100 ribu, 13 lembar mentari Rp50 ribu. Total kerugian yang diderita TMT Ponsel senilai Rp34 juta.

Tidak ada komentar: