Minggu, 25 Mei 2008

Setelah Kejar-Kejaran, Pencuri 20 Drum Oli Dibekuk Polisi

Maimun

LHOKSEUMAWE :Setelah kejar-kejaran, Marzuki Daud, 50, tersangka pencuri 20 drum oli Mesran dari kilang pabrik PT. Arun NGL, berhasil dibekuk polisi. Tersangka warga Desa Cot Sirani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Penangkapan itu dilakukan, Senin

AKBP Zulkifli, Kapolres Kota Lhokseumawe melalui Ipda A. Yani, Kapolsek Muara Satu kepada wartawan mengatakan, sebelumnya, tersangka masuk ke kilang PT. Arun hingga Minggu malam. Di sana dia mengambil satu unit alat berat berupa Forklip dan satu unit Linolift. Dua alat berat itu dibawa tersangka ke gudang penyimpang cemical.

Di sana tersangka, berhasil menaikkan 20 drum oli Mesran ke mobil truk dengan menggunakan perakit. Setelah itu, truk tersebut dikemudikan tersangka dengan cara menabrak pintu gudang 52 yang kemudian dilanjutkan ke pintu 47. tersangka berhasil tembus hingga ke jalan dan di sana tersangka kembali menabrak portal jalan. Begitupun tersangka berhasil kabur kea rah barat pabrik dimaksud.

Saat kejadian itu berlangsung, beberapa orang personel scurity pabrik sempat melihat kelakuan tersangka dan kasus tersebut dilaporkan kepada polisi yang bertugas di komplek perumahan kilang pabrik PT Arun NGL. Mendapat laporan tersebut, petugas polisi itu melanjutkan laporannya ke Polsek Muara Satu, namun sebelumnya mereka sempat melakukan penghadangan, tapi tersangka berhasil lolos.

Karena itu, beberapa personel polisi dari Mapolsek di Bantu beberapa personel dari Polres Lhokseumawe, berupaya mengejar mobil tersangka. Pengejaran dilakukan hingga sampai ke Kecamatan Peusangan, Bireun. Saat kejar-kejaran, polisi sempat menembak ban mobil tersangka, namun tidak mengenai sasaran.

“Saat itu kita juga telah meminta bantuan kepada Polres Kabupaten Bireun untuk menghadang tersangka. Namun, sampai di Polsek Peusangan, tersangka tidak melanjutkan lagi perjalanannya dan berhenti. Kemudian tersangka turun dari mobil dan melarikan diri ke permukiman penduduk,” jelas Ipda A. Yani, Polsek Muara Satu.

Selanjutnya, pengejaranpun dilanjutkan hingga ke perumahan penduduk, dan tersangka sempat diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. “Tersangka berhasil kita tangkap, dibelakang rumah penduduk yang tidak jauh dari Mapolsek Peusangan. Di sana tersangka mencoba untuk bersembunyi,” ucapnya.

Sekarang ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Satu dan dicurigai ada tersangka lainnya. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, dia kita amankan di Mpolsek dan kemungkinan besar ada pelaku lainnya,” ujar A. Yani. Seraya menambahkan, tersangka Muzakir Daud pernah bekerja di Kilang Pabrik PT Arun sebagai pegawai kontrak beberapa waktu lalu.

Tidak ada komentar: