Senin, 12 Mei 2008

Mesum

Kedapatan Mesum, Sepasang Kekasih Ditangkap Warga


Maimun

LHOKSEUMAWE Kedapatan mesum, sepasang kekasih ditangkap warga. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 14.00 di Pantai Rekreasi Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Pemko Lhokseumawe.

Sepasang kekasih dimaksud masing-masing berinisial FT,19, dan FL, 25 keduanya berprofsesi sebagai salesman berasal dari Kediri, Jawa Tengah. Di Lhokseumawe mereka bertempat tinggal di Desa Teumpok Dalam, Kecamatan Muara Dua, Pemko setempat.

“Sesuai dengan informasi yang kita terima, mereka, ada sekitar sepuluh orang berangkat ke pantai untuk represing. Nah, sampai di sana, delapan orang tinggal di salah satu pondok rujak yang ada di pantai tersebut, sementara sepasang kekasih tadi memisahkan diri dari teman-temannya. Tanpa sengaja, di seputaran kawasan Kotek, kami sempat melihat keduanya sedang berpelukan dan berciuman dalam waktu yang relative lama,” jelas Kade, 38, tokoh masyarakat Desa Hagu Barat Laut.

Melihat adegan tersebut, Kade berupaya untuk menjauh. Selang beberapa menit, Kade kembali ketempat tersebut untuk memastikan, apakah sepasang kekasih itu masih melanjutkan perbuatan mesum atau tidak, dengan mengajak beberapa orang warga lainnya.

“Sewaktu saya dan beberapa warga lainnya kembali ke tempat itu, mereka berdua masih pada posisi semula dan saling rangkul. Karenanya kami tangkap. Mereka berdua kita ikat dan kita seret ke tempat umum, tapi ternyata lepas dan melarikan diri ke tempat kawan-kawannya untuk mencari dukungan. Sampai di sana, sepasang kekasih tadi ditempeleng teman-temannya. Karena mereka tidak terima perbuatan itu dilakukan sepasang kekasih tadi,” ucapnya.

Dari situ, tambah Kade, pihaknya melaporkan kasus mesum tersebut kepada Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe. “Ini semua kita lakukan, agar peristiwa tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya,” tegasnya. Masyarakat Desa Hagu Barat Laut meminta kepada pemko Lhokseumawe untuk segera memasangkan pamplet seruan pelarangan melakukan perbuatan mesum di sepanjang Pantai Ujong Blang. Selama ini perbuatan tersebut kerab dilakukan para muda-mudi yang datang berekreasi ke pantai tersebut.

“Kami meminta Pemko Lhokseumawe untuk memajangkan pamplet tersebut lebih banyak lagi, agar para pengunjung dapat memahami peraturan syari’at Islam yang sedang kita jalankan di Aceh.”

Ridwan Jalil, Kepada Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe membenarkan peritiwa itu terjadi di Desa Hagu Barat Laut. Kata dia, saat ini kasus tersebut sedang diproses. Akibat perbuatannya itu, sepasang kekasih tadi dikenakan Qanun Nomor 14 Tahun 2003, Pasal 22, Tentang Khalwat, dengan ancaman cambuk maksimal sebanyak 9 kali dan minimal tiga kali cambukan. (***).

Tidak ada komentar: