Senin, 12 Mei 2008

Mahasiswa Segera Lapor Kasus DPRK Aceh Utara Ke KPK

Laporan : Taufik

LHOKSEUMAWE : Kaum intelektual yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi (PT), Universitas dan sekolah tinggi di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, segera laporkan kasus DPRK Aceh Utara ke KPK, untuk mengusut tuntas lima kasus yang dilakukan oleh para anggota dewan di kabupaten itu.

Seperti diberitakan sebelumnya kelima kasus tersebut yakni; kasus pengkavlingngan tanah asset daerah Kabupaten Aceh Utara seluas 20.000 meter persegi untuk dibagikan kepada masing-masing anggota dewan, penganggaran untuk tapal batas tanah milik anggota DPRK, penganggaran 17 unit mobil Avanza, penganggaran tunjangan biaya sewa rumah dan pernyataan modal pada PT. Peunari Tani oleh DPRK Aceh Utara.

Menurut para mahasiswa, anggota dewan terhormat yang selama ini menobatkan dirinya sebagai pembela rakyat telah memperkosa hak-hak rakyat. Ke lima program tersebut sama sekali tidak memihak rakyat dan hanya memetingkan kepentingan pribadi para anggota deewan terhormat.

Habibillah, Koordinator aksi demo pada konprensi pers, Sabtu (26/4) mengatakan, proses jual beli tanah negara ini, terjadi pada masa Pj. Bupati Aceh Utara yang dijabat oleh T. Pribadi. “Persoalan jual beli tanah Negara tidak bisa diputuskan oleh T. Pribadi, karena pada masa itu dia hanya sebagai Pj, bukan sebagai bupati defenitif,” katanya.

Dan harusnya, tambah Habibillah, proses jual beli tanah itu harus dilakukan pelelangan terbuka untuk umum dan diumumkan melalui Koran, agar semua masyarakat dapat membeli asset tersebut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pengalihan asset Negara/daerah.

Selain itu, para anggota dewan terhormat juga telah menganggarkan dana lewat APBK Aceh Utara senilai Rp500 juta, untuk biaya tapal batas tanah yang nantinya akan menjadi milik mereka dan mereka juga telah mengambil dana sebesar Rp468 juta dari APBK untuk biaya penimbunan tanah dimaksud.

“Perbuatan mereka jelas-jelas telah melanggar undang-undang no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara pasal 48 ayat 1 menyatakan penjualan milik Negara/daerah dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal tertentu. Persoalan pengalihan asset daerah juga telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian dilanjutkan dalam pasal 51, 52, 61, 69 dan pada pasal 70, semua telah ditentukan di sana. Tapi hal ini tidak mereka lakukan.” tegas Habibillah.

Tindakan pengalihan asset yang dilakukan sepihak oleh para anggota dewan terhormat telah melanggar prinsip-prinsip rasa keadilan dan dianggap mubazir karena menggunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi anggota DPRK setempat. Yang pada kenyataannya, lahan tersebut bisa diperuntukkan untuk kepentingan public.

Terkait kasus pengadaan 17 unit mobil Avanza untuk para anggota dewan juga telah merampas hak-hak rakyat senilai Rp2,3 miliar. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan, keuangan daerah dikelola secara tertip, taat pada peraturan perundang-undangfan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Nah, apa yang dilakukan oleh pihak legelastif dengan menganggarkan uang untuk pembelian 17 unit mobil Avanza sangat bertentangan dengan apa yang disebut dalam pasal di atas,” katanya.

Hal itu diperparah lagi dengan kasus biaya sewa rumah senilai Rp9,2 juta per bulan untuk ketua dan wakil ketua, serta Rp7,2 untuk para anggota biasa. Tindakan ini merupakan tindakan pemborosan dan sangat irasional, ditengah kehidupan ekonomi masyarakat Aceh Utara yang dominant masih berada di bawah garis kemiskinan. Biaya sewa rumah tersebu tmelebihi biaya sewa rumah untuk para dewan di kabupaten/kota lainnya di Aceh, seperti di Kabupaten Pidie hanya Rp 5 hingga Rp6 juta per bulan.

“Dalam PP RI Nomor 21 Tahun 2007, tenatabng perubahan ke tiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokuler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pasal 20 ayat 3 mejelaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat 2 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta setandar harga setempat yang berlaku,”jelas habibillah yang diiyakan T. Adi rahman, Mantan Ketua BEM Unimal.

Persoalan semakin meruncing ketika para anggota dewan juga telah menganggarkan uang senilai Rp7,5 miliar untuk penyertaan modal kepada PT. Peunari Tani dan dikelola oleh salah seorang anggota dewan terhormat. Penyertaan modal ini dianggap rancu oleh para intelektual, karena tidak dilakukan lewat PD. Bina Usaha yang merupakan BUMD Aceh Utara. “Harusnya para anggota dewan terhormat dapat menyikapi hal ini dengan bijaksana, sehingga anggaran sebanyak itu bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyatnya bukan mensejahterakan pribadi mereka. Begitu juga dengan persoalan pengkavlingan tanah yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucap Habibillah.

Sementara itu, T. Adi Rahman juga mengatakan, dalam aksinya beberapa waktu lalu, telah menuntut para anggota dewan terhormat untuk segera menghapuskan lima hal tersebut di atas. Dan para anggota dewan telah memberikan jawabannnya lewat kertas bungkus kacang yang diserahkan lewat Rektor kampus masing-masing.

Kata dia, surat jawaban terhadap beberapa tuntutan aliansi mahasiswa se–Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe tidak ditandatangi dan tidak diikuti oleh stempel basah dan dapat diartikan itu merupakan pembodohan, karena surat jawabab itu tidak sah.

Surat ini diberikan pihak dewan lewat rector kampus masing-masing dan surat jawaban ini telah membodohi para rector se-Aceh Utara da Kota Lhokseumawe, karena tidak dibubuhi tandatangan dan stempel, otomatis ini tidak sah. Dan lagi dalam surat jawaban itu banyak pasal yang telah dipangkas-pangkas. Karena itu, kami para mahasiswa masih memberikan kesempatan kepada para anggota dewan terhormat untuk memberikan surat jawaban yang sah dan tidak dengan pemotongan pasal, jika hal itu tidak dilakukan kami akan menurunkan massa dalam jumlah yang lebih besar lagi dan kami para maha siswa juga akan melaporkan kasus tersebut ke KPK, untuk melakukan pengusutan terhadap lima kasus dimaksud,” demikian T. Andi Rahman. (***).

Tidak ada komentar: