Mahasiswa Segera Lapor Kasus DPRK Aceh Utara Ke KPK
Laporan : Taufik
LHOKSEUMAWE : Kaum intelektual yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi (PT), Universitas dan sekolah tinggi di
Seperti diberitakan sebelumnya kelima kasus tersebut yakni; kasus pengkavlingngan tanah asset daerah Kabupaten Aceh Utara seluas 20.000 meter persegi untuk dibagikan kepada masing-masing anggota dewan, penganggaran untuk tapal batas tanah milik anggota DPRK, penganggaran 17 unit mobil Avanza, penganggaran tunjangan biaya sewa rumah dan pernyataan modal pada PT. Peunari Tani oleh DPRK Aceh Utara.
Menurut para mahasiswa, anggota dewan terhormat yang selama ini menobatkan dirinya sebagai pembela rakyat telah memperkosa hak-hak rakyat. Ke
Habibillah, Koordinator aksi demo pada konprensi pers, Sabtu (26/4) mengatakan, proses jual beli tanah negara ini, terjadi pada masa Pj. Bupati Aceh Utara yang dijabat oleh T. Pribadi. “Persoalan jual beli tanah Negara tidak bisa diputuskan oleh T. Pribadi, karena pada masa itu dia hanya sebagai Pj, bukan sebagai bupati defenitif,” katanya.
Dan harusnya, tambah Habibillah, proses jual beli tanah itu harus dilakukan pelelangan terbuka untuk umum dan diumumkan melalui Koran, agar semua masyarakat dapat membeli asset tersebut, sebagaimana diatur dalam peraturan
Selain itu, para anggota dewan terhormat juga telah menganggarkan dana lewat APBK
“Perbuatan mereka jelas-jelas telah melanggar undang-undang no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara pasal 48 ayat 1 menyatakan penjualan milik Negara/daerah dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal tertentu. Persoalan pengalihan asset daerah juga telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian dilanjutkan dalam pasal 51, 52, 61, 69 dan pada pasal 70, semua telah ditentukan di sana. Tapi hal ini tidak mereka lakukan.” tegas Habibillah.
Tindakan pengalihan asset yang dilakukan sepihak oleh para anggota dewan terhormat telah melanggar prinsip-prinsip rasa keadilan dan dianggap mubazir karena menggunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi anggota DPRK setempat. Yang pada
Terkait kasus pengadaan 17 unit mobil Avanza untuk para anggota dewan juga telah merampas hak-hak rakyat senilai Rp2,3 miliar. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang
“Nah, apa yang dilakukan oleh pihak legelastif dengan menganggarkan uang untuk pembelian 17 unit mobil Avanza sangat bertentangan dengan apa yang disebut dalam pasal di atas,” katanya.
Hal itu diperparah lagi dengan kasus biaya sewa rumah senilai Rp9,2 juta per bulan untuk ketua dan wakil ketua, serta Rp7,2 untuk para anggota biasa. Tindakan ini merupakan tindakan pemborosan dan sangat irasional, ditengah kehidupan ekonomi masyarakat
“Dalam PP RI Nomor 21 Tahun 2007, tenatabng
Persoalan semakin meruncing ketika para anggota dewan juga telah menganggarkan uang senilai Rp7,5 miliar untuk penyertaan modal kepada PT. Peunari Tani dan dikelola oleh salah seorang anggota dewan terhormat. Penyertaan modal ini dianggap rancu oleh para intelektual, karena tidak dilakukan lewat PD. Bina
Sementara itu, T. Adi Rahman juga mengatakan, dalam aksinya beberapa waktu lalu, telah menuntut para anggota dewan terhormat untuk segera menghapuskan
Kata dia,
“


Tidak ada komentar:
Posting Komentar