Jumat, 16 Mei 2008

Camat Fuad

Camat Fuad, Ancam Mundur

Laporan : Taufik

Geureudong Pase l : Fuad Mukhtar, S,Sos, Camat Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, dalam memeriahkan hari ulang tahun kecamatan tersebut menegaskan komitmennya dihadapan Bupati Ilyas A Hamid, mundur dari jabatannya sebagai kepala pemerintahan di Kecamatan itu. Apabila dalam waktu 3 bulan kedepan, ruas jalan Cot Matahe-Mbang tidak dibangun.

Selama kepemimpinan Fuad, dirinya merasa tertekan melihat penderitaan yang dialami oleh masyarakat Geureudong Pase. Jadi, lebih baik Bapak tarik saja ke Sekretariat non-job, “sekarang pun Bapak copot! Saya siap, “ keluhnya dalam acara peringatan HUT 1 Kecamatan Geureudong Pase.

Dalam kesempatan itu, Camat Fuad bertekat ingin memajukan masyarakat Geureudong Pase dari daerah yang dulunya bekas daerah konflik, dan terpuruh dalam perekonomian. Ke daerah yang lebih maju dengan Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

Sulaiman, 32. warga Kecamatan Geureudong Pase mengemukakan,bahwa selama ber puluh-puluh tahun masyarakat di 12 desa yang ada di kecamatan Geureudong Pase, tidak pernah menikmati kehidupan yang layak, terutama jalan kecamatan dan jalan desa.

“ Dari dulu semenjak saya kecil, sampai saya sudah hampir tua. Jalan kecamatan ini penuh dengan lubang dan bebatuan yang timbul. Sampai – sampai ada wanita hamil yang terpaksa melahirkan di jalan sebelum sampai ke rumah sakit “.

Kami masyarakat desa mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk secepatnya merealisasi kan pembangunan jalan kecamatan ini, kami sudah lelah menuntut pemerintah, tapi sampai sekarang kami hanya menerima janji – janji saja.

Pembangunan jalan tersebut sebenarnya sudah tercantum di anggaran tahun 2007, tapi sampai tahun 2008 belum juga memperlihatkan adanya tanda-tanda dibangun. Pada saat penjabaran APBK tahun 2008 ruas jalan ini muncul lagi dan menjadi perbincangan hangat disana, “Saya diteror dengan pertanyaanoleh rakyat ini! Kapan dan kapan persisnya akan dibangun, itu katanya Multiyears ungkapnya meniru ucapan masyarakatnya.

Menjawab keluhan yang dialami Geureudong Pase, Ilyas A Hamid, berujar :kalau Camat mengundurkan diri, Bupati bagaimana ? Benturan Undang-undang yang harus dilalui dalam membangun suatu target yang ingin dicapai, kerap kali menjadi penghalang.

Jalan Mbang yang memiliki panjang 18 Kilometer, pada awalnya dalam Uu adalah 25 Kilometer, peraturan tersebut berubah setahun sekali, dari empat tahun bantuan yang dialokasikan. Peraturan inilah yang menjadi memperlambat percepatan capaian target. Disamping juga banyak ulah para konstraktor yang menyatakan mundur pada saat pengerjaan akan dilaksanakan, sehingga program terus mengalami penundaan.

Saya hanya minta kepada masyarakat untuk bersabar, karena berbagai persoalan tentang tindak lanjut pembangunan jalan sedang diatasi realisasinya. Saya komit jalan akan sempurna secepatnya, “ lanjut Bupati.(***)

Tidak ada komentar: