Jumat, 01 Agustus 2008

Wali Nanggroe

Qanun Wali Nanggroe Harus Selesai Tahun 2008

LHOKSEUMAWE- Sesuai dalam MoU Helsinki RI-GAM, penetapan Qanun Wali Nanggroe sudah selesai dilakukan pada tahun 2008. Pasalnya, Qanun tersebut merupakan amanah dalam daripada MoU atau perjanjian damai di Aceh.

“Yang kita harapkan, bukan dari unsur KPA saja tapi bagi seluruh rakyat Aceh juga menginginkan agar lahirkan Qanun Wali Nanggroe yang harus benar-benar berwibawa, bermartabat dan bermarwah,”cetus Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Tgk, Ibrahim Syamsuddin KBS, kepada wartawan, Rabu (30/7).

Dia mengatakan, qanun Wali Nanggroe jangan seperti lahir qanun-qanun lainnya yang diumpakan tumbuh ulat dalam hujan dan lepas begitu saja. Tidak hanya itu, ungkap Ibrahim, dirinya juga sudah menyerahkan kepada kalangan DPRA, lebih baik qanun Wali Nanggroe jangan dilahirkan, kalau menimbulkan masalah dan ditertawakan orang.

“Sebenarnya, qanun Wali Nanggroe itu juga sebagai lembaga karismatik, pemerkat, permersatu dan mendukung terhadap hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat. Namun, tidak setara dengan lembaga adat dan Majelis Adat Aceh (MAA),”ujarnya.

Menurut Jubir KPA, selama ini adalah klem yang terjadi dilapangan terhadap qanun Wali Nanggroe harus setara dengan Gubernur, MPU, DPRA dan MAA. Akan tetapi, secara pribadi Ibrahim, tidak menyebutkan qanun Wali Nanggroe harus diatas atau dibawah, yang jelas harus benar-benar berwibawa, bermartabat dan lainnya. Sedangkan, bagi yang menduduki sebagai jabatan Wali Nanggroe boleh siapa saja, asal tidak mementingkan untuk kepentingan pribadi.

Tidak ada komentar: