Kayu Sitaanpun Dibiarkan Membusuk
Laporan: Taufik
Untuk memberantas kegiatan illegal logging di kawasan hutan Kabupaten Aceh Utara, pihak Dinas Perkebunan dan Kehutanan kabupaten itu, gencar melakukan patroli ke berbagai tempat, seperti Kecamatan Langkahan, Seureuke, Nisam, dan beberapa kecamatan lainnya. Dan untuk menyukseskan kegiatan itu, pihak dinas menurunkan puluhan personel Polisi Hutan ke beberapa daerah sasaran, dan hasilnya pun memuaskan, karena banyak kayu illegal yang disita Polhut di boyong ke kantor dinas dimaksud.
Selama tiga bulan melakukan patroli, Polhut Aceh Utara berhasil menyita kayu illegal di beberapa kecamatan, sebanyak 40 kubik dan 70 kubik kayu temuan. Namun sayangnya, kayu sebanyak itu dibiarkan lapuk dan membusuk akibat diterpa hujan dan teriknya matahari. “Kita khawatirkan kayu-kayu itu akan membusuk, dan dapat merugikan negara. Seharusnya, pihak dinas segera saja membuat tender pelelangan,” kata salah seorang warga Aceh Utara yang enggan disebutkan namanya.
Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Utara letaknya berhadap-hadapan dengan Kantor Bupati kabupaten setempat. Begitupun, tidak berpengaruh bagi dinas tersebut., karena mungkin tidak ada yang ditakutinya.
Menjawab Wartawan Ikhwan, Kepala Bidang Kehutan di Dinas Perkebunan dan Kehutanan itu mengatakan, direncanakan pihaknya akan menggelar tender pelelangan kayu sitaan dan temuan itu satu bulan lalu, namun karena tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan tersebut akhirnya proses tender ditunda, dan kegiatan itu akan dilangsungkan pada minggu depan.
“Kemarin, kita sudah mengiklankan pengumuman tender pelelangan kayu sitaan dan temuan di Koran-koran, tapi karena tidak memenuhi syarat, maka kita tunda dulu pelelangan itu,” ucapnya singkat.
Lebih jauh Ikhwan mengatakan, proses lelang tertunda karena rekanan yang memasukkan penawaran ke pihaknya tidak mencukupi syarat yakni dibutuhkan paling sedikit tiga orang, namun yang masuk hanya satu perusahaan saja. Benar memang, ucap Ihkwan, penawaran yang masuk ke Dinas sebulan lalu mencapai sepuluh perusahaan, satu perusahaan berasal dari Kabupaten Bireun, dan sembilan dari Kabupaten Aceh Utara.
“Yang dari Aceh Utara, mereka bekerjasama dengan cara intat linto (istilah para rekanan di Aceh), sementara yang dari Bireun maunya sendiri-sendiri. karena itu tidak bisa kita laksanakan, karena tidak mencukupi kuota yang dibutuhkan kantor pelelangan. Paling sedikit harus ada tiga penawaran yang masuk,” tegasnya.
Kata Ikhwan, 70 kubik kayu temuan disimpan di halaman Mapolres persiapan Aceh Utara dan kata dia, kayu-kayu tersebut tidak akan lapuk dan membusuk, karena kayu-kayu itu baru akan lapuk jika telah berusia satu tahun setelah ditemukan. “Kayu-kayu itu sekarang berkualitas dua. Setiap kayu temuan dan sitaan, kualitasnya memang dua. Dan tidak akan membusuk, walaupun di simpan di tempat terbuka. Baru akan membusuk jika kayu tersebut telah berumur satu tahun setelah ditemukan,” terang Ikhwan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, minggu depan, kayu temuan dan sitaan itu akan kembali dilelang. Sekarang ini, pihak kantor pelelangan sedang mempersiapkan teks iklan pelelangan yang akan disiarkan lewat media cetak. “Dalam bulan ini, semua itu telah selesai dikerjakan. Kami di dinas pun menginginkan itu cepat selesai dan sudah muak melihat tumpukan kayu di sini,” demikian komentar Ihkwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar