Hasil Penyamaran, Empat Penjual Ganja Dibekuk Polisi
Maimun
01 08 08
LHOKSEUMAWE : Setelah melakukan penyamaran semala lima hari, polisi berhasil membekuk empat penjual ganja saat melakukan transaksi di sebuah rumah di BTN Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Kamis (31/7), pukul 22.30. selain itu, petugas berhasil mengamankan delapan kilogram ganja kering.
Ke empat warga tersebut, yakni Izal,28, asal Kampung Laksana Banda Aceh, Murdani,18, dan Nurdin,31, keduanya warga Tambon Baro, Kecamatan Dewantara, dan Marzuki,33, warga Desa Darusslam Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
“Mereka merupakan pengendar ganja. Setelah kita mendapatkan nomor kontak mereka, petugas kita langsung melakukan penyamaran. Penyamaran itu berlangsung lima hari. Hasilnya, kita berhasil mengamankan 8 Kg ganja kering dan empat orang tersangka,” terang Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli, melalui Kapolsek Dewantara Ipda MA Fauzi, Jumat (1/8).
Fauzi juga mengatakan, diketahui adanya komplotan pengendar ganja berkeliaran di wilayah tugasnya dari masyarakat sekitar, kalau empat tersangka tersebut telah sangat meresahkan warga setempat. “Karena itu kita perintahkan petugas untuk melacak keberadaan mereka. Ketika sudah jelas, langsung kita bekuk,” ucapnya.
Serya menambahkan, “Barang bukti ganja delapan kilogram itu dihargai Rp4 juta. Saat tersangka menyerahkan barang bukti itu, langsung ditangkap.” (cmun).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar