Jumat, 01 Agustus 2008

Dua Pengedar Ganja

Dua Pengedar Ganja Terobos Razia Rutin


Maimun

28 07 08


BAKTYA, Aceh Utara : Dua pengedar ganja yang mengendarai sepeda motor jenis Supra X 125 warna hitam merah dengan nomor polisi BL 3819 FD, yang bergerak dari arah Lhokseumawe menunuju Pantonlabu, nekat terobos razia rutin yang digelar Polsek Baktya, Aceh Utara, Minggu (27/7) sekitar pukul 22.00.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Yosi Muhamartha melalui Kapolsek Baktya, Ipda Chairul Ikhsan, kepada wartawan, Senin (28/7) mengatakan, saat itu, anggota Polsek sedang melakukan razia rutin di depan mapolsek setempat. Namun, tiba-tiba, satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 nekat menerobos razia tersebut.

“Sepeda motor itu ditumpangi oleh dua orang, masing-masing Sidoi, 20, warga Desa Alue Meuh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan Sfh, 25, warga Desa Blang Awe, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Ke dua tersangka telah kita peringatkan untuk tidak menerobos razia, tapi ternyata mereka nekat melarikan diri. Karena itu, beberapa personel langsung mengejar ke dua pemuda tadi,” terang Ikhsan.

Tidak berapa lama, ke dua pengendara sepeda motor tadi berhasil dihentikan petugas, dan terjadi perdebatan kecil. Dua pemuda itu mengaku, mereka tidak penah mencoba melarikan diri dari razia rutin itu, dan mungkin polisi salah sasaran. Begitupun, petugas polisi tersebut tidak mampu dikelabui mereka. Merasa terjepit, akhirnya ke dua pemuda tadi kembali mencoba kabur. Saat itulah, petugas polisi melakukan tembakan peringatakan ke udara, tetapi tembakan tersebut tidak diindahkan tersangka.

Karena kondisi sepeda motor yang dikendarai dua pemuda tadi tidak terkontrol akhirnya mereka menghantam gundukan pasir di pinggir jalan dan ke dua tersangka terjatuh dari sepeda motornya. Polisi mengatakan, seorang tersangka yang berinisial Sidoi, berhasil melarikan diri ke arah persawahan dan hilang dalam kegelapan malam. Sementara seorang lainnya, Sfh, berhasil ditangkap polisi. “Setelah kita periksa, ternyata tas ransel tersangka berisi 4 kilogram ganja kering yang terbungkus dalam kantong plastik hitam,” katanya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Sfh bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Baktya. Sementara tersangka lainnya kata Kapolsek dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Tidak ada komentar: