Minggu, 01 Juni 2008

Kasus Korupsi KIP

Kasus Korupsi KIP Lhokseumawe Rp4,3 M Belum Diproses

Laporan : Taufik

LHOKSEUMAWE : Kasus indikasi korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, senilai Rp4,3 miliar belum diproses. Karena itu, LSM- MaTA dan LBH POS Lhokseumawe menuding, Kejari kota itu tebang pilih dalam menyidik kasus korupsi.

Asra Rizal, Koordinator bidang advokasi dan kampanye (MaTA) Aceh, kepada Wartawan, Minggu (1/6) melalui siaran persnya mengatakan, sampai berakhirnya masa kerja KIP Kota Lhokseumawe, dana senilai Rp4,3 miliar belum mampu dipertanggungjawab secara administrasi.

”Sudah sejak minggu ke dua pada Bulan Mei kemarin, pihak Kejari akan melakukan penyidikan terhadap kasus indikasi korupsi dana KIP, tapi sampai kini kasus tersebut belum juga dipublikasikan oleh pihak Kejari. Di sini terkesan, Kejari tebang pilih dalam menyidik kasus korupsi. Padahal, pihak KIP, sampai sekarang belum mampu mempertanggungjawabkan dana Rp4,3 miliar secara administrasi,” ucap Asra Rizal mantap.

Pernah, kata Asra Rizal, pihak Kejari Kota Lhokseumawe berjanji kepada pihaknya, kasus indikasi korupsi dana KIP tersebut akan dipublikasikan pada media massa, tapi kenyataannya, sampai sekarang ini, janji itu belum juga ditetapinya. Karena itu, masyarakat Kota Lhokseumawe hingga kini belum mengetahui sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari.

“Kasus ini harus segera diproses oleh Kejari, karena jika tidak dilakukan, maka akan timbul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan ini juga menyangkut dengan kredibelitas pihak Kejari sebagai penegak hokum. Informasi yang kita terima, Kejari Lhokseumawe sudah pernah di warning oleh Kajati NAD dengan sebutan ‘Rapor Merah’,”tambah Asra Rizal yang diamini Zulfikar, Koordinator LBH BNA POS Lhokseumawe.

Zulfikar mengatakan, untuk memberantas kasus korupsi, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan monitoring dan pengawasan serta memperoleh informasi terhadap kasus-kasus yang ditangani. Semua itu sesuai dengan PP 71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.

“Kita meminta pihak Kejari Lhokseumawe tidak tebang pilih dalam menyelesaikan berbagai kasus dugaan korupsi. Karena, selama ini, masyarakat telah mengetahui, kalau pihak Kejari telah menangani atau sedang memprose kasus-kasus dugaan korupsi, salah satu contoh kasus timbangan portable,” demikian Zulfikar.

Reza Fadeli, SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lhokseumawe, saat dihubungi wartawan, Minggu (1/6) via telepon mengatakan, “Mau apa LBH. Tolong bilang sama dia, jumpai saya, kita sama-sama orang mengerti hukum, bicara dengan saya secara langsung, jangan berkoar-koar lewat media,” katanya.

Dia juga menambahkan, “Kasus KIP yang sedang kita tangani telah dipolitisir. Dan itu saya tahu, karena kasus itu baru tingkat pengumpulan informasi oleh intel, jadi bagaiaman kita publikasikan perkembangan kasus tersebut,” demikian Kajari Kota Lhokseumawe.

Polisi

Polisi Buru Penampung Pupuk Oplosan

Laporan : Taufik

LHOKSEUMAWE : Setelah berhasil menangkap pelaku pengoplosan pupuk bersubsidi di kawasan Jalan Sungai Mati, Desa Dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, kini Polisi dari Mapolres Kota Lhokseumawe, buru penampung pupuk oplosan tersebut.

“Pokoknya, para pelaku kejahatan tak kan pernah kita berikan ruang gerak untuk melakukan perbuatan merugikan masyarakat. Pada Senin atau Selasa arah perdagangan pupuk oplosan yang diedarkan oleh penampung akan kita tangkap, karena pelakunya sudah terindikasi,” kata AKP Ricky Purnama Kertapati, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, ketika dihubungi wartawan, Minggu (1/6) via telepon.

Kata dia, hingga kini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap beberapa target operasi (TO), dengan cara bekerjasama dengan pihak Kepolisian dari Mapolres Persiapan Aceh Utara. Hasil pengembangan di lapangan, tidak tertutup kemungkinan, pupuk oplosan tersebut juga diperdagangkan di luar Aceh.

“Ada sekitar 250 karung atau 10 ton bermuatan 50 kilogram yang sudah beredar dikalangan petani sawit. Dan giliran penampung bahan baku perkebunan itu, TO kita selanjutnya, hingga ke tingkat pengedar dan mereka-mereka yang terlibat didalamnya, “ tambah Ricky.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi dari Polres Kota Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang pelku pengoplosan pupuk bersubsidi di kawasan Jalan Sungai Mati, Desa dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni Muzakir, 30, dan Muhammad, 28.

Selain menagkap tersangka polisi juga berhasil menyita 20 ton pupuk oplosan tersebut. Karena itu, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sesuai dengan pengakuan tersangka, pupuk yang disita polisi itu merupakan hasil olahan anatar pupuk bermerek KCl yang berwarna merah dengan pupuk ZA. Kebutuhan modal untuk jenis usaha ini hanya senilai Rp355 ribu. Cara mencapur pupuk KCL dengan ZA yakni dengan cara mencampur setengah-setengah. Perbuatan tersangka telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pencuri

Setelah Kejar-Kejaran, Pencuri 20 Drum Oli Dibekuk Polisi

Laporan : Taufik

LHOKSEUMAWE : Setelah kejar-kejaran, Marzuki Daud, 50, tersangka pencuri 20 drum oli Mesran dari kilang pabrik PT. Arun NGL, berhasil dibekuk polisi. Tersangka warga Desa Cot Sirani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Penangkapan itu dilakukan, Senin (19/5).

AKBP Zulkifli, Kapolres Kota Lhokseumawe melalui Ipda A. Yani, Kapolsek Muara Satu kepada wartawan mengatakan, sebelumnya, pada Sabtu (17/5) malam, tersangka masuk ke kilang PT. Arun hingga Minggu (18/5) malam. Di sana dia mengambil satu unit alat berat berupa Forklip dan satu unit Linolift. Dua alat berat itu dibawa tersangka ke gudang penyimpang cemical.

Di sana tersangka, berhasil menaikkan 20 drum oli Mesran ke mobil truk dengan menggunakan perakit. Setelah itu, truk tersebut dikemudikan tersangka dengan cara menabrak pintu gudang 52 yang kemudian dilanjutkan ke pintu 47. tersangka berhasil tembus hingga ke jalan dan di sana tersangka kembali menabrak portal jalan. Begitupun tersangka berhasil kabur kea rah barat pabrik dimaksud.

Saat kejadian itu berlangsung, beberapa orang personel scurity pabrik sempat melihat kelakuan tersangka dan kasus tersebut dilaporkan kepada polisi yang bertugas di komplek perumahan kilang pabrik PT Arun NGL. Mendapat laporan tersebut, petugas polisi itu melanjutkan laporannya ke Polsek Muara Satu, namun sebelumnya mereka sempat melakukan penghadangan, tapi tersangka berhasil lolos.

Karena itu, beberapa personel polisi dari Mapolsek di Bantu beberapa personel dari Polres Lhokseumawe, berupaya mengejar mobil tersangka. Pengejaran dilakukan hingga sampai ke Kecamatan Peusangan, Bireun. Saat kejar-kejaran, polisi sempat menembak ban mobil tersangka, namun tidak mengenai sasaran.

“Saat itu kita juga telah meminta bantuan kepada Polres Kabupaten Bireun untuk menghadang tersangka. Namun, sampai di Polsek Peusangan, tersangka tidak melanjutkan lagi perjalanannya dan berhenti. Kemudian tersangka turun dari mobil dan melarikan diri ke permukiman penduduk,” jelas Ipda A. Yani, Polsek Muara Satu.

Selanjutnya, pengejaranpun dilanjutkan hingga ke perumahan penduduk, dan tersangka sempat diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. “Tersangka berhasil kita tangkap, dibelakang rumah penduduk yang tidak jauh dari Mapolsek Peusangan. Di sana tersangka mencoba untuk bersembunyi,” ucapnya.

Sekarang ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Satu dan dicurigai ada tersangka lainnya. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, dia kita amankan di Mpolsek dan kemungkinan besar ada pelaku lainnya,” ujar A. Yani. Seraya menambahkan, tersangka Muzakir Daud pernah bekerja di Kilang Pabrik PT Arun sebagai pegawai kontrak beberapa waktu lalu.

DPRK Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Langgar Qanun No 7 Tahun 2007


Laporan : Taufik


LHOKSEUMAWE : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap qanun nomor 7 tahun 2007, tentang penyelenggara pemilu di Aceh.


Dalam qanun itu dinyatakan, lima hari setelah tim Ad-hoc atau tim penjaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyerahkan daftar calon anggota KIP ke dewan, pihak dewan harus segera melaksanakan tes kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota KIP. Jumlah anggota calon anggota KIP yang lulus pada tes wawancara sebanyak 15 oran g.

“Harusnya, tes kelayakan dan kepatutan itu dilaksanakan lima hari setelah tanggal 6 Mei. Karena pada taggal tersebut, Tim Ad-hoc menyerahkan daftar nama calon anggota KIP ke dewan. Tapi sudah menjelang 20 hari lebih tes itu belum dilaksanakan juga. Kami menilai, DPRK Aceh Utara telah melanggar Qanun nomor 7 tahun 2007, tentang penyelenggara pemilu di Aceh,” kata salah seorang calon anggota KIP Aceh Ut ara, yang enggan disebutkan namannya.

Karena itu, hingga kini, nasib ke 15 calon anggota KIP Aceh Ut ara, belum jelas. Karena tes kelayakan dan kepatutan itu belum dilaksanakan pihak dewan. Selain itu, jika memang ada kendala yang membuat tes tersebut harus ditunda untuk sementara waktu, kenapa pihak dewan tidak mengeluarkan laporan atau menempelkan pengumuman tentang penundaaan kegiatan tersebut.

Asra Rizal, Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye di LSM-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Lhokseumawe kepada Wartawan, Jum’at (30/5) mengatakan, penundaan dilaksanakannya tes kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota KIP Aceh Utara, disinyalir, pihak dewan telah memiliki ‘Putra Mahkota’ masing-masing, sehingga sulit dalam mengambil keputusan.

“Kami berharap, jangan hanya karena itu, proses pemilihan anggota KIP Aceh Ut ara terhambat, dan jika gagal dilaksanakan akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu nantinya. Tertundanya, pelaksanaan tes ini juga disebabkan olah satu dua oran calon KIP yang gagal di tes wawancara, karena memiliki KTP ganda. Kebetulan, orang orang yang gagal itu merupakan oran g terdekatnya anggota dewan,” ucap Asra Ri zak.

Sekarang ini, di kalangan DPRK setempat, telah merebak isu, bahwa akan dilaksanakannya perekrutan calon anggota KIP yang baru. Proses perekrutan itu akan dilakukan dari nol. Dan jika itu terjadi, para calon anggota KIP yang telah mengikuti tiga buah tes yakni tes ADM, tes tulis dan wawancara akan menuntut ganti rugi. “Lagi pula, itu tidak bisa dilakukan oleh pihak dewan, karena tidak ada aturan untuk melakukan hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, A. Junaidi, SH, Ketua Pansus DPRK Aceh Utara, saat dihubungi Wartawan, Jum’at (30/5) membantah kalau pihak dewan telah memiliki ‘Putra Mahkota’ masing-masing. Dan kata dia, tes kelayakan dan kepatutan tidak dilakukan pihaknya, karena sepuluh orang diantara 15 calon anggota KIP itu masih berhubungan dengan partai politik, yakni empat orang caleg dan enam orang sebagai pengurus Parpol.

“Qanun nomor 7 tahun 2007, itu kita laksanakan jika kondisinya normal. Tapi realita yang terjadi sekarang masih ada calon anggota KIP yang masih terikat dengan Parpol. Makanya, proses tes kelayakan itu kita tunda sementara waktu,” ucap Junaidi.

Menjawab Wartawan, sampai sekarang ini pihaknya tidak memeberitahukan para calon anggota KIP tentang penundaaan ini, karena pihak dewean sedang mencarikan solusi terbaik, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. dan kata dia, Ketua Dewan, telah berkunjung ke DPRA untuk mengkonsultasikan persoalan dimaksud. Namun, kata dia, hasil pertemuan belum diketahuinya. “Dalam dua hari ini, mereka akan kita panggil dan kita kasih tahu tentang penundaan ini,” tambahnya.

Persoalan perekrutan calon anggota baru tidak akan dilakukan pihaknya, karena jika dilakukan akan mengganggu jadwal pelaksanaan pemilu nantinya. Dan, Junaidi membenarkan, tidak ada qanun yang mengatur tentang proses perekrutan baru. “Tapi, kalau untuk membersihkan oran g-orang yang masih terikat dengan Parpol, saya pikir itu sah-sah saja kita lakukan,” demikian A. Junaidi, SH.

Derita Lama Bersemi Kembali

Tanah Kelahiran Bupati Belum Merdeka!

लापोरण : Taufik

Kehidupan rakyat kecil tak pernah terlepas dari belenggu kemiskinan. Tersisihkan, tertindas dengan berbagai realita problema yang harus dilaluinya, satu-persatu. Rintangan demi rintangan kelak menghatui sederetan langkah mereka setiap harinya.

Tak terlintas sedikitpun tanda-tanda kehidupan disana. Dunia mereka suram, gelap gulita ditelan bumi. Untuk bernafas tak ada ruang! Untuk bergerak tak ada jalan! Rakyat menjerit seraya berkata : “Kami tinggal dalam kotak yang tertutup rapat, tak ada angin tak ada pun cahaya yang menerangi bumi, “ ucap Juanda, Imum Mukim Blang Dalam Kecamatan Nisam, kepada Wartawan beberapa waktu lalu.

Kecamatan Nisam terletak di wilayah bagian tengah Negri Petro Dollar memiliki luas keseluruhan 241,47 km², berjarak sekitar 20 Kilometer dari Kota Lhokseumawe. Terdiri dari 29 gampoeng, dengan jumlah penduduk keseluruhannya 17.686 Jiwa. Umummnya mereka masih berada dibawah garis kemiskinan, bermata pencaharian menjadi petani sawah dan kebun. Tak jarang juga ada yang berprofesi sebagai buruh kasar kuli bangunan, tukang ojek dan lainnya.

Meski memiliki hamparan alam yang luas dan tanah subur, tetapi daerah perbukitan bekas basis kekuatan militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini masih terisolir. Dimana-mana jalan rusak parah tak keruan, hancur-hancuran, berlobang, berlumpur, becek menyerupai kadang kerbau.

Sepanjang 30 Kilometer ruas jalan yang membentang di tanah kelahiran Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, mengkhawatirkan untuk dilalui oleh para pengendara. Masyarakat meronta-ronta, karena hingga saat ini belum merasakan nikmatnya kemerdekaan. Masyarakat pedalaman ini” menjerit”, lalu berkata, “Kami belum merasakan kemenangan”.

Putusnya jalur transportasi, mengakibatkan petani resah memasarkan hasil alam ke Ibukota Kecamatan. Nasib mereka terlunta-lunta, sulitnya mempertahankan hidup mengais sesuap nasi. “Rakyat terus merana dilanda serba kesusahan, terjepit ekonomi! Aktivitas mereka menjadi terhenti! lumpuh total tak berdetak, “ terang Camat Nisam Dahlan, SE.

Rakyat pelosok pedalaman itu terdiri tiga golongan, warga dhuafa, korban konflik, dan eks-mantan kombatan GAM. Deretan kebun pepohonan tanaman pinang, karet, coklat dan persawahan, yang berjejeran rapi, sekedar menjadi pajangan belaka. Pemandangan ini hanya sebagai pelipur lara semata.

Lebih tragis lagi! Belasan ribuan lahan produktif masih dibiarkan terbengkalai tak terurus sama sekali. Lahan tersebut kini menjadi hutan kecil yang sudah ditumbuhi semak-semak belukar bagaikan : “padang ila-lang”. Pemkab Aceh Utara yang memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) mencapai RP1,5 Trilyun, terbesar dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Aceh, menutup mata melihatnasib rakyat jelata.

Belum lagi permasalahan seluas 2.000 Hektare areal lahan persawahan yang dilanda kemarau panjang. Tanaman padi sawah kering-kerontang, dan penyakit gagal panen adalah drama paling menyakitkan. Hal ini akibat tidak adanya saluran yang menghubungkan air yang bersumber dari Krueng Tuan. Sehingga musibah kekeringan terus menjadi momok menakutkan bagi para petani, sejak puluhan-puluhan tahun lalu.

“Kami sangat sengsara! Tak ada sedikipun pernah merasakan kenyamanan, selalu dalam keadaan was-was, karena perut keroncongan lapar. Kebutuhan irigasi muthlak, sebab padi mati layu kekurangan air, “ ucap Nek Lah, 64, seorang petani Tua Desa Blang Karieng.

Lelaki berusia renta ini menuturkan, sebenarnya Anak-anak Nisam yang menganggur bisa menikmati pekerjaan, bila Pemda berkomitmen melakukan pemberdayaan lahan yang terbengkalai.

Salah satunya, yakni ratusan Hektare areal lahan didaerah bekas konflik bersenjata dikawasan Paya Cot Trieng, yang membelah Kecamatan Nisam-Kuta Makmur. Tempat heroik pengepungan para tokoh elit Gerakan Aceh Merdeka (GAM) selama 42 hari pada tahun 2002 lalu itu, sangat layak dijadikan monumen bersejarah, dengan ditanami areal perkebunan dan pertanian sebagai daya tarik alam sekitarnya.

Melihat penderitaan ini, akhirnya Orang Nomor Satu di Aceh Utara, Ilyas A Hamid, pulang ke kampung halamannya. Selama dalam perjalanan matanya risih melihat kondisi tempat dimana dirinya dibesarkan masih tercampakkan terbelenggu dalam mata rantai pagar besi.

Kepalanya geleng-geleng menyaksikan jalur transportasi, sambil mengikuti irama naik-turun jingkrak-jingkrak didalam mobil kebesarannya saat menelusuri perjalanan panjang nan melelahkan. Nyaris tak tampak sedikitpun badan jalan yang rata, karena dimana-mana hanya tampak jalan berlubang yang menganga besar. Dia, pun sempoyongan begitu mengikuti perjalanan pulang tempat Ilyas kecil bermain bersama teman sebayanya.

Berbagai pengaduan yang dilontarkan warga! Disambutnya dalam pangkuan tugas yang harus di embannya dengan arif dan bijaksana. Kekecewaa amarahnya terhadap masyarakat Nisam yang terlibat konstraktor pembangunan jalan, begitu tinggi memuncak. Dia berkata, konstraktor selalu hanya bisa beralasan gagal tender, seperti laporan yang diterimanya dari Camat.

Kebrobrokan konstraktor dengan keteledorannya akan ditindak, Bupati juga berjanji akan mengeluarkan Surat Keputusan dari titahnya langsung, yang intinya, “kalau ada kesalahan yang diperbuat konstraktor segala sesuatunya akan diadili sesuai kehendak dan keinginan rakyat, “ tegasnya.

Menyangkut kekeringan akan ditempuh upaya memanfaatkan air Sungai-sungai besar yang nantinya berfungsi mengairi ke sawah yang bersumber dari Krueng Tuan. Sedangkan persoalan rawa Cot Trieng masih harus dipertimbangkan dari hasil survey kelayakan.

“Segala sesuatunya akan Saya tampung dan ditempuh solusinya pada tahun anggaran 2008. Rakyat Ku bersabarlah..., Lon komit ngoen droen neuh mandum, lon troh keunoe lon saweu awak droen man mandum (Saya komit dengan kalian semua, saya sampai kemari untuk melihat kampung) mudah-mudahan tahun 2008-2009 tercapai sesuai kehendak rakyat Ku, “ tukas Bupati.

Peliknya derita yang dialami Ilyas Kecil hingga saat ini, masih dirasakan yang lainnya. Sepenggal kisah dimasa lampau teriwayat kembali! Terceritakan dan tergambarkan sampai sekarang.

GPK Demo

GPK Demo Tuntut Perubahan Kampus Unimal Lhokseumawe

Laporan : Taufik

LHOKSEUMAWE :Puluhan mahasiswa dan dosen Universitas Malikussaleh Lhokseumawe yang tergabung dalam gerakan perubahan kampus (GPK) menuntut perubahan pengelolaan kampus dimaksud. Selain menggelar aksi demo di depan kampus, mereka juga mendatangi gedung DPRK Aceh Utara, Senin (14/4).

Teuku Kemal Fasya, M.Hum dalam orasinya di depan gedung dewan mengajak mahasiswa untuk memperjuangkan pengelolaan Unimal yang bersih. Selain Kemal, tercatat 20 dosen lainnya ikut bergabung dalam GPK. Diantaranya, Drs.Aiyub, M.Si, Abdullah Akhyar Nasution, M.Si, Rusydi Abubakar, SE, M.Si, Mirza Alfath, SH, MH dan Agung Utama Lubis, M.Si.

Tuntutan disampaikan GPK kepada rektor Unimal dalam aksi itu, agar segera dilakukan pembenahan manjemen kampus. Terutama berkaitan dengan realisasi anggaran pendidikan yang berasal dari APBD Provinsi, APBK Lhokseumawe, APBK Aceh Utara tahun anggaran 2008. Tuntutan itu menurut mereka, kerana disinyalir telah banyak terjadi penyimpangan pada masa lalu.

Rektor juga harus mengembalikan fungsi tatakelola kampus dengan lebih mengedepankan peraturan yang ada, kompetensi dan tidak berdasarkan suka dan tidak suka pribadi rektor. Asuransi jiwa kepada mahasiswa melalui Tafakul juga dipertanyakan.

Selain itu mereka juga menyampaikan somasi yang isinya antara lain, penjelasan pencopotan ketua prodi Antropologi dan pemecatatan beberapa dosen lain dalam pengelolaan IM Here. GPK mempertanyakan dugaaan penyimpangan pelaksanaan program pelatihan ke Malaysia dari dana IM Here.

Sementara itu Rektor Unimal melalui Kepala Humas, M.Husen MR, SP, MA menjelaskan, perubahan kampus ke arah yang lebih baik memang sedang dilakukan pihak Unimal. Namun perubahan tersebut tentunya tidak bisa dilakukan seperti membalikkan telapak tangan. Butuh proses dan perjuangan yang panjang, jelas M.Husen.

Terkait dengan penggunaan dana APBD menurut dia, pihak-pihak terkait telah melakukan audit. Sehingga kalau memang terjadi penyimpangan seluruh yang terlibat pasti mendapat sanksi. Begitu pun dengan asuransi Tafakul, sampai sekarang sedang dilakukan sosialisasi dan telah disalurkan kartunya dalam dua tahap.

Begitupun dengan penyegaran jabatan Ketua Prodi Antropoli dan beberapa posisi lainnya dilakukan atas berbagai pertimbangan untuk kemajuan kampus, bukan keinginan pribadi. Sehingga tuntutan tersebut menurut M.Husen hanya upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan kebijakan rektor. Akan tetapi dia sangat menyayangkan, pihak tersebut melibatkan mahasiswa yang seharusnya mereka lebih konsentrasi pada pendidikannya.

Pengagguran

Pengagguran Di Kota Lhokseumawe Capai 16,891 Jiwa

Laporan : Taufik

LHOKSEUMAWE : Angka pengangguran di Kota Lhokseumawe capai 16,891 jiwa atau 15,66 persen dari jumlah penduduk 179,784 jiwa. Tahun lalu, angka pengangguran di kota itu hanya mencapai 13 ribu jiwa, karena itu peningkatan angka pengangguran di Lhokseumawe capai 20 persen.

Rusdi Ma’ruf, Kepala Bidang Ketenagakerjaan di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, kepada Wartawan menjelaskan, bertambahnya angka pengangguran disebabkan oleh banyaknya tenaga kerja yang di PHK. Selain itu, banyaknya NGO yang telah meninggalkan Aceh, karena tugas Rehab dan Rekon yang dilaksanakan telah selesai.

Untuk menekan angka pengangguran yang ada, kata dia pemerintah harus berani mendatangkan para investor untuk berinvestasi di Aceh. Dengan cara membangun berbagai industri dan membuka berbagai lapangan kerja lainnya. “Jumlah angka pengangguran sebanyak 16,891 jiwa, itu merupakan hasil survey dinas Sosial dan Tenaga Kerja Lhokseumawe tahun 2007,” kata Rusdi Mas’ruf.

Kata dia, jumlah angkatan kerja yang ada sekarang ini mencapai 107,835 jiwa atau 59,90 persen dari jumlah penduduk. Sementara jumlah penduduk tingkat pendidikan yang bekerja di Kota Lhokseumawe sebanyak 90,944 jiwa atau 84,34 persen dari jumlah penduduk.

Sedangkan jumlah penduduk yang bukan angkatan kerja sebanyak 71,949 jiwa atau 66,72 persen dari jumlah penduduk. Sementara jumlah lapangan kerja yang tersedia, Wiraswasta 22,864 jiwa, perdagangan 17,673 jiwa dan yang paling banyak penduduk Lhokseumawe bekerja di bidang lain-lain. Sementara di bidang industri hanya sebanyak 863 jiwa.

Dan jumlah penduduk Kota Lhokseumawe yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 6,740 jiwa. “Jumlah ini jangan disalah artikan. Artinya, PNS yang tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe bisa jadi bekerja di Kabupaten Aceh Utara dan Bireun, namun dia merupakan warga kita. Sementara jumlah Pegawai Negeri Sipil yang bekerjad di Pemko Lhokseumawe hanya sebanyak tiga ribuan saja. Ini perlu dicermati, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pintanya.

Untuk menekan angka penggguran yang ada, dinas terkait pernah melaksanakan pelatihan tenaga kerja di bidang teknikal skill pada tahun 2006, sebanyak 300-an tenaga kerja dan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri melalui PJTKI pada tahun 2007, sebanyak 200-an orang,” demikian Rusdi Ma’ruf.